Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam Berikut Dalila Dan Ayat Al-Quran



Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,

“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum ar-raqshu. Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,

“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).

Terimakasih telah berkunjung dan membaca, jika artikel ini bermanfaat buat kamu silahkan share agar lebih banyak orang mengetahuinya, untuk mensupport kami dalam membuat konten lainnya klik tombol " Ikuti " agar kami bisa terus menulis di sini dan kamu akan mendapatkan artikel terbaru setiap harinya secara " Gratis ".

Posting Komentar untuk "Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam Berikut Dalila Dan Ayat Al-Quran"