Wanita Yang Sudah Menikah Berzina Mempunyai Anak , Kepada Siapakah Dinisbahkan Nasab Anak Tersebut ?
Seorang Wanita Yang Sudah Menikah Berzina Hingga Mempunyai Anak dan Diakui Oleh Suaminya, Kepada Siapakah Dinisbahkan Nasab Anak Tersebut
Para ulama telah berijma’ bahwa wanita yang berzina jika sudah menikah dan akhirnya mempunyai anak, namun suaminya tidak menolaknya dengan li’an (fiqih melaknat) , maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya.
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Anak seorang ibu (hasil zina dengan laki-laki lain), maka berada pada tanggungannya. Dan pezina terhalangi (dari nasabnya).””. (HR. Bukhori: 1948 dan Muslim: 1457)
Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Pada saat datangnya Islam, maka Rasulullah –shallallahu ‘alai wa sallam- menyatakan bahwa zina adalah bathil; karena Allah telah mengharamkannya dan beliau pun bersabda:
Posting Komentar untuk "Wanita Yang Sudah Menikah Berzina Mempunyai Anak , Kepada Siapakah Dinisbahkan Nasab Anak Tersebut ?"