Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum membunuh tikus, lalat, ular dan kecoa dalam islam


Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti Tikus,kecoak, semut, lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?.
Jawaban:
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:

Posting Komentar untuk "Hukum membunuh tikus, lalat, ular dan kecoa dalam islam"